terpikir by the way busway

gambar dari picture2blog

Yang tinggal atau akhir-akhir ini pernah ke Jakarta, tentu pernah melihat barisan rambu seperti gambar diatas. Rambu tersebut, biasanya diletakkan di jalur khusus yang hanya bisa dilewati oleh bis TransJakarta. Jalur khusus itu disebut busway atau kurang lebih berarti jalur bis. Jalur khusus ini dibangun diatas jalan yang sudah ada. Biasanya dibangun menempel dengan median [jalur tengah] jalan raya yang dilalui. Atau berada pada jalur paling kanan jalan. Pembedanya dengan jalan biasa adalah diantara busway dan jalan biasa diberi separator [pemisah] atau diwarnai berbeda dengan jalan raya biasa.

Meski disebut jalur bis, tidak semua bis bisa melintasinya. Karena jalur tersebut dibangun khusus untuk bis yang diperuntukkan untuk itu. Ya bis TransJakarta itu. Busway dan TransJakarta, dibangun khusus untuk menjadi angkutan cepat massal mengatasi kemacetan yang semakin hari semakin parah di Jakarta. Kalau ada bis selain TransJakarta yang melintas, bisa dipastikan akan kena sanksi oleh pihak yang berwajib. Bukan hanya bis biasa yang diharamkan melaluinya. Semua jenis kendaraan selain bis khusus yang disediakan untuk itu yang disebut TransJakarta. Jangankan bis. Seorang petinggi Republik ini bahkan sempat menjadi bulan-bulanan media saat satu kali, kendaraan dinasnya melintas busway dengan alasan kemacetan dan musti menghemat waktu mengejar sesuatu.

Namun pernahkah ada yang memperhatikan ketidakkonsistenan pemasang rambu itu? Baiklah, kita coba perhatikan dari kiri ke kanan gambar yang ada.

Disebelah kiri ada rambu lalu lintas dengan tanda seru dengan tulisan “Separator Busway” di bawahnya. Mungkin kurang lebih artinya, hati hati,lho…ada separator busway”. Rambu tersebut mengingatkan pengguna jalan raya untuk berhati-hati. Berhati-hati karena ada separator yang bisa setinggi kurang lebih sepuluh hingga duapuluh sentimeter diatas jalan raya. Yang bisa mencelakakan kendaraan yang melindasnya dalam kecepatan tinggi. Dalam konteks ini, aku berpikir tentulah yang dimaksud sebagai busway di rambu kiri itu adalah jalurnya. Jalur bis itu.

Namun coba perhatikan lagi, rambu disebelahnya. Rambu yang berada persis diatas jalur bis yang dibangun. Dibalik selubung, rambu tersebut adalah tanda dilarang masuk. Ditambah tulisan, Kecuali Busway. Sampai disini, kebingungan melanda. Benar kalau jalur itu tertutup dari kendaraan. Hanya bis TransJakarta yang bisa melintas diatas jalur tersebut. Makanya tanda dilarang masuk, harus dipasangkan dengan tulisan Kecuali Busway. Pembaca rambu, mustinya mahfum bahwa untuk jalur dibawah rambu itu, haram bagi kendaraan. Tdak haram bagi bbis khusus/b. Namun kenapa pula ditulis Kecuali Busway?

Masih ada hubungan dengan rambu, jalur dan bis khusus tersebut, karena biasanya dibangun ditengah kota, pemerintah daerah menetapkan beberapa bis umum sebagai pengumpan bagi bis khusus tersebut. Maksudnya, bis pengumpan ini menjadi bis penghubung daerah pinggiran Jakarta dengan halte bis khusus tadi. Mungkin supaya terkesan keren, gengsi penumpang bis tidak melorot, bis jenis ini diberi nama Feeder.

Beberapa pengembang perumahan yang berada di pinggir Jakarta, juga menyediakan fasilitas ini. Biasanya pengembang itu menyediakan bis khusus yang diberi nama kompleks perumahan asal, sebagai promosi. Jadi tidak menggunakan bis umum. Namun dua hari lalu aku menemukan ada iklan pengembang perumahan yang mencantumkan fasilitas tersebut. Namun dengan kata-kata, Tersedia Feader Busway. Kalau sudah begini, aku ingat satu jargon. Mau aksi malah bau terasi…..

Dipos di Tak Berkategori
2 Komentar Tambahkan milikmu
  1. belum terpikir bisa jalan ke jogja lagi,dab.kalopun jalan kesana aku kabari.soal TransJogja,aku dah pernah dengar juga itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *