Short Sell

Hari Minggu kemarin, disela arisan keluarga dibicarakan rencana pernikahan seorang sepupu laki-laki dari istriku. Si Lae [sapaan seorang pria Tapanuli kepada pria yang satu marga dengan istri atau ibunya] berencana menikah dengan seorang gadis dari Jogjakarta. Pernikahan antar suku seperti ini, bukan hal yang aneh lagi di keluarga Sianipar [marga keluarga istriku]. Setidaknya sudah dua generasi, pernikahan antar suku terjadi di keluarga Sianipar. Ada yang menikah dengan wanita asal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan yang masih berdarah Cina.

Satu hal yang dibicarakan kemarin adalah proses lamaran yang direncanakan dilaksanakan tanggal 5 Juli yang akan datang. Satu hal yang berbeda dari yang selama ini aku ikuti, untuk kemudian menjadi pembicaraan hangat adalah dalam proses lamaran, pihak keluarga wanita tidak akan menjamu makan siang pihak keluarga Sianipar, meski acara lamaran dilakukan pada sekitar jam makan siang.

Menurut calon iparku yang dari Jogja itu, adalah tabu dalam adat mereka untuk mengadakan jamuan makan siang untuk sebuah acara lamaran. Karena sejatinya, dalam posisi melamar masih belum ada kepastian apakah pernikahan jadi dilaksanakan atau tidak [meski tanggal pemberkatan nikah, gereja dan gedung untuk resepsi telah dipesan]. Lucunya, hidangan makan siang tetap disediakan oleh pihak perempuan. Namun disediakan di rumah Lae ku itu yang kebetulan terletak tidak jauh dari kediaman calon istrinya. Hal inilah yang menjadi perbincangan seru, setelah acara berlangsung.

Adat atau kebiasaan yang dianggap sebagian keluarga sebagai sesuatu hal yang aneh, karena-seperti aku sampaikan di atas-ini bukan kali pertama dilakukan acara lamaran dalam hal pernikahan antar suku di keluarga besar Sianipar. Mestinya, sesuatu tidak dianggap aneh hanya karena terjadi diluar kelaziman yang telah dilaksanakan beberapa kali. Toh dalam budaya Tapanuli, ada istilah si dapot solup do na ro. Yang kurang lebih artinya, pihak pendatang [pelamar] haruslah ikut pada tata acara adat tuan rumah [dalam hal ini keluarga Jogja].

Soal ini terpikir lagi buatku karena seharian ini [yang sebenarnya sudah berlangsung selama hampir dua minggu terakhir] beberapa kolega membicarakan satu hal yang-seperti lamaran tadi- sudah diputuskan akan terjadi, namun belum berada dalam genggaman. Beberapa [termasuk aku] bahkan telah mengangankan akan melakukan sesuatu dengan apa yang akan didapat [bukan dengan apa yang ada di genggaman]. Beberapa lagi, bahkan lebih berani lagi. Telah melakukan sesuatu. Harapannya, apa yang akan didapatnya dapat dipergunakan sebagai alat untuk melakukan sesuatu itu. Istilah yang sering digunakan di transaksi saham, dia ngeshort terlebih dahulu.

Untuk yang terakhir ini [tindakan ngeshort] di pasar modal adalah tindakan yang sangat diharamkan. Karena ngeshort yang biasanya dipadankan dengan istilah sell [sehingga menjadi short sell]. Short sell sendiri, adalah suatu keadaan dimana seorang investor mengambil posisi jual saham terlebih dahulu, sebelum dia memiliki sahamnya. Harapannya dia akan membeli di harga lebih rendah, untuk menutup kewajibannya akibat penjualan yang dilakukannya terlebih dahulu tadi. Sesuatu yang akan memberi keuntungan, apabila harga saham tersebut turun. Namun akan merugikan, apabila harga saham yang dishort tadi, naik!

Dipos di Tak Berkategori
3 Komentar Tambahkan milikmu
  1. 5. Fantastic goods from you, man. I’ve understand your stuff previous to and you’re just too fantastic. I actually like what you have acquired here, really like what you’re saying and the way in which you say it. You make it enjoyable and you still take care of to keep it smart. I cant wait to read far more from you. This is really a terrific website.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *