Pernahkah melintas jembatan bundaran Semanggi? Pernah memperhatikan rambu sekitarnya? Jika pernah, pasti paham bahwa Bundaran Semanggi tertutup bagi kendaraan roda dua sebelum pukul 22.00. Kendaraan roda dua hanya diperkenankan melintasinya pukul 22.00-06.00 keesokan harinya.
Jika sering melintasinya, mungkin pernah melihat pemandangan satu atau dua motor yang diberhentikan polisi pada bundaran (arah naik maupun turun) Semanggi ketika mereka melintas bukan pada jam yang telah ditentukan. Hal mana tidak terjadi ketika ada motor polisi melakukan hal sama. Baik polisi yang sedang mengenakan seragam maupun yang tidak (dia polisi atau bukan, terlihat dari atribut semisal sepatu yang dikenakan).
Ketika pelakunya adalah warga biasa, hampir pasti akan diberhentikan oleh polisi. Karena sepanjang yang aku amati, jarang sekali bundaran itu tidak dijaga oleh petugas polisi. Dapat dipastikan, proses selanjutnya adalah pengenaan sanksi kepada si pengendara motor. Kesalahan yang dikenakan adalah melanggar rambu lalu lintas. Terbitlah surat bukti pelanggaran.
Yang menimbulkan rasa penasaran adalah saat ada polisi, entah yang berseragam [sedang bertugas] atau tidak melintas ruas jalan yang sama pada waktu yang sama, perlakuannya berbeda. Mungkin ada dalih ketika hal tersebut dilakukan petugas berseragam. Bahwa beliau sedang bertugas dengan demikian berhak melanggar rambu. Namun ternyata hal tersebut berlaku bukan hanya untuk polisi pengendara motor yang sedang bertugas. Ketika ada polisi yang sedang tidak bertugas [terlihat dari pakaian dan perlengkapan yang digunakan] melakukan hal sama, tidak terlihat adanya proses pemberhentian yang disertai pengenaan bukti pelanggaran sebagaimana jika hal tersebut dilakukan bukan oleh polisi.
Untuk kasus bundaran Semanggi, jargon ‘ini negara hukum dan semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum’ yang selalu dikemukakan seolah hanya sebatas jargon. Sepanjang yang aku perhatikan, rambu lalu lintas pada bundaran Semanggi [mungkin juga di wilayah lain] tidak pernah memberi lambang bintang kecil di bawah rambunya. Untuk kemudian menuliskan kalimat dengan font tak kalah kecil sehingga hampir tidak terlihat, bertulis rambu ini tidak berlaku bagi polisi yang sedang bertugas maupun yang tidak bertugas.
Polisi adalah aparat penegak hukum. Tugasnya [sedapat mungkin] memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. Jika dugaan pelanggaran hukum terjadi, polisi yang bertugas menetapkan dugaan bahwa seseorang telah melanggar hukum untuk kemudian pengadilan akan memutuskan benar tidaknya adanya pelanggaran hukum, dan kemudian menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Apa mungkin karena ketika disumpah menjadi polisi, mereka disumpah untuk berlaku sebagai penegak hukum selama 24 jam dan 7 hari seminngu. Dengan demikian, alasan bahwa mereka tidak melanggar hukum ketika mereka menabrak rambu yang ada, dapat diterima? Sepertinya tidak.
Untuk kasus pelanggaran rambu, pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengatur “Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan†manakala pasal 1 butir 12 PP yang sama mengatur “Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintasâ€. Dengan demikian, mengingat bahwa polisi adalah orang, sudah selayaknya mereka juga taat pada rambu yang ada. Agar posisi sebagai penegak hukum tetap memiliki arti. Apalah jadinya jika disebut penegak hukum namun sering melanggar hukum?