terpikir mengambil posisi sebagaimana semestinya

Suatu siang aku menerima telepon dari seorang yang mengku investor. Beliau merasa dirugikan karena perdagangan saham yang dimilikinya sedang dihentikan perdagangannya. Dengan dihentikan perdagangannya, otomatis sang investor tidak bisa melakukan penjualan atas saham yang dimilikinya. Konon beliau merugi ratusan juta sebagaimana pengakuannya.

Jika merugi terkait dengan tidak bisa bertransaksi dan dengan demikian tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas beli di harga rendah jual di harga tinggi, mungkin bapak itu benar. Namun jika merugi oleh sebab lain, nanti dulu. Sebab sampai dengan si bapak menjual seluruh saham miliknya, beliau masih tetap memiliki “sesuatu” Sebagai investor, beliau masih pemilik perusahaan.

Intinya si bapak menanyakan perkembangan penyebab dihentikannya perdagangan saham perusahaan miliknya. Beliau menuduh kami sebagai otoritas tidak memperhatikan kepentingan beliau dan investor lain sehingga mereka merugi. Sebagai otoritas, kami memang harus melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tersebut karena melihat terdapat beberapa hal yang harus diklarifikasi oleh manajemen perusahaan. Sambil menunggu klarifikasi selesai, agar perdagangan saham tidak liar akibat ketidakpastian informasi, perdagangannya dihentikan sementara. Sambil kami keminta agar pemilik (pemegang saham) perusahaan, memperhatikan segala keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Kepada si bapak aku meminta bantuan. Sebagai pemilik perusahaan, beliau bisa menekan manajemen agar segera menyelesaikan apa yang harus dibenahi. Agar perdagangan saham dapat dibuka kembali. Si Bapak dapat bertransaksi.

Si bapak sepertinya tidak bisa menerima penjelasan. Beliau masih ngotot bahwa kami harus bertanggung jawab. Kepada si bapak aku menjelaskan bahwa sama seperti beliau, sebagai otoritas kami juga menunggu jawaban klarifikasi. Dan tidak bisa memberi tahu kapan akan selesai. Karena semua tergantung kepada manajemen perusahaan. Apakah bisa melakukan perbaikan atau klarifikasi dalam waktu yang sebentar atau waktu yang lama. Ternyata jawabanku tidak memuaskannya. Sampai sampai beliau bertanya, kepada pihak mana lagi dapat mengajukan pertanyaan dan mendapat jawaban yang memuaskannya. Kalau perlu hingga level tertinggi (beliau menyebutkan demikian).

Cukup lama kami berdua berdiskusi mengenai peran masing masing. Sampai aku masih mencoba menjelaskan kepada si bapak menggunakan analogi. Hubungan kepemilikan dengan otoritas penegak hukum. Aku terangkan kepada si bapak begini.

“Seandainya Bapak memiliki sebuah mobil, kemudian mobil tersebut bapak percayakan kepada orang lain untuk digunakan. Apakah bapak masih menjadi pemilik mobil?” “Tentu saja!” Jawabnya tegas. Aku melanjutkan analogiku, “Suatu saat dalam perjalanan malam hari, salah satu lampu depan mobil bapak, mati. Polisi melihatnya. Mobil bapak dihentikan di tengah jalan. Kepada supir yang membawanya, diminta dilakukan perbaikan atas apa yang tidak berjalan semestinya. Dalam hal ini harus mengganti lampu. Karena apabila lampu tidak diperbaiki, berpotensi mencelakakan orang lain. Menurut bapak, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap penggantian lampu agar polisi kembali memperkenankan mobil berjalan. Apakah bapak sebagai pemilik atau supir sebagai pembawa?” Sang bapak terdiam lama. “Apakah ketika mengetahui kondisi yang sedang dialami sopir dan mobil bapak, bapak diam saja? Bapak tidak punya kepentingan agar mobil berjalan lagi? Bapak diamkan saja si supir meletakkan mobil di pinggir jalan?”

Lama terdiam, sepertinya bapak mulai memahami posisinya dan posisi kami. Ujung ujungnya beliau menanyakan bagaimana bisa mengontak perusahaan. Dengan senang hati aku berikan alamat dan nomer kontak yang bisa dihubungi. Seraya berjanji bahwa sebagai polisi yang menghentikan ‘mobil’ tersebut, kami akan menagih perkembangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *