Pemilu putaran pertama

Jumat, 26 Maret besok pemerintah akan menentukan nasib Pemilu putaran pertama. Apakah dilakukan serentak atau tidak. Sebab ternyata kesiapan bahan baku Pemilu hingga hari ini masih ‘mencemaskan’. Hal ini terkait dengan ketentuan di pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang berbunyi, “Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara“. Tanggal 26 besok adalah batas akhir sesuai UU tersebut.

Sedari awal, memang banyak yang sudah mendesak agar Komisi Pemilihan Umum [KPU] sebagai penyelenggara pemilu segera menetapkan keadaan darurat. Terus terang aku kurang paham dengan keadaan darurat ini. Mungkin maksudnya adalah keadaan dimana terjadi sesuatu bukan seperti yang diharapkan. Namun KPU sendiri masih kukuhdengan pendiriannya bahwa pemilu akan berlangsung sebagaimana dijadwalkan semula. Sampai-sampai Mulyana W.Kusumah salah seorang anggota KPU menyempatkan diri menulis di kompas hari ini.

Kasihan juga melihat para penyelenggaraan pemilu kali ini. Sebab gonjang ganjing ini bukan yang pertama. Sebagaimana diketahui sedari awal, banyak masalah yang menyelimuti pelaksanaan pemilu kali ini. Mulai dari pembuatan Undang Undang-nya di DPR yang mepet, penentuan serta seleksi partai peserta pemilu, penyusunan calon anggota legislatif hingga yang paling mutakhir bahan baku pelaksanaan pemilu yang ternyata belum sepenuhnya tersedia.

Ini belum ditambahi dengan ketidakpuasan partai yang tidak lolos verifikasi untuk ikut pemilu kali ini dan sempat membuat ‘ribut’ di kantor KPU. Sebagai anak bangsa, aku cuma bisa berharap. Semoga saja apa yang tengah mereka upayakan dapat berjalan dengan baik. Sebab kalau tidak, ke depan ada banyak kemungkinan gak enak yang terbayang.

Dipos di Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *