terpikir penggunaan istilah initial public offering (ipo) yang kurang tepat

20131125-211135.jpg

Jari langsung tergelitik membaca judul berita sebagaimana dikutip Kontan. Tertulis, pada berita tersebut, “Lepas Saham ke Publik, UOB punya opsi IPO”. Menurutku penggunaan istilah IPO atau Intial Public Offering atau Penawaran Umum Perdana dalam kasus OUB terasa kurang pas. Karena kalau melihat sejarahnya, kalaupun jadi melepas kepemilikan saham kepada publik kali ini, bukanlah kali pertama.

PT Bank UOB Indonesia didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Buana Indonesia (Bank Buana). Pada tahun 2000, Bank Buana melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan dicatatkannya saham Bank Buana di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namanya pun menjadi PT Bank Buana Indonesia Tbk. Pada tahun 2004, UOB International Investment Private Limited (UOBII) menjadi pemegang saham Bank Buana hingga mencapai 61,11%. Pada tahun 2007, United Overseas Bank Limited (UOB) melalui UOBII menjadi pemegang saham utama Bank Buana. Namanya pun diubah menjadi PT Bank UOB Buana Tbk.

Pada tahun 2008, pemegang saham Bank Buana, menyetujui perubahan status Bank Buana manjadi perusahaan tertutup. Pada tahun yang sama, Bank Buana mengajukan voluntary delisting dari Bursa Efek. Konsekuensi dari proses go private (kebalikan dari go public) ini, pemilik saham utama melakukan tender offer (penawaran untuk membeli saham milik publik) sehingga kepemilikan saham UOBII menjadi 98,997%. Namanya pun berubah menjadi PT Bank UOB Buana. Tanpa ‘Tbk.’ di belakang namanya. Karena sekarang statusnya bukan lagi perusahaan publik (terbuka).

Pada tahun 2010, UOB sebagai pemegang saham utama menggabungkan banknya yang lain, PT Bank UOB Indonesia ke dalam PT Bank UOB Buana. Pada tahun 2011, PT Bank UOB Buana berganti nama menjadi PT Bank UOB Indonesia.

Sebagaimana dikutip dalam berita yang sama, niat untuk melepaskan kepemilikans aham ke publik, dipicu oleh Peraturan bank Indonesia (PBI). Otoritas Perbankan Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham bank Umum yang ditetapkan pada 13 juli 2012, mengatur :

Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan
c. 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan

Jika langkah tersebut (melepas saham kepada publik) diambil oleh pemegang saham dengan melakukan penawaran umum, maka menurutku penggunaan istilah IPO sudah tidak tepat lagi. Karena berdasarkan fakta, Penawaran Umum Perdana atau IPO sudah pernah dilakukan oleh Bank Buana pada tahun 2000. Akan lebih tepat kalau istilah yang digunakan adalah Penawaran Umum saham. Tanpa embel-embel kedua apalagi pertama.

Masih perlu diperiksa, apakah istilah IPO pada berita tersebut merupakan istilah yang disebut oleh manajemen Bank Buana. Atau hanya sekadar karangan wartawan saja. Jika istilah tersebut berasal dari manajemen Perusahaan, tentu sangat disayangkan. Karena sebagai manajemen, harusnya kerancuan tersebut tidak perlu terjadi. Mengingat jabatannya, seharusnya sudah cukup paham istilah pasar modal.

Namun jika istilah itu sekadar karangan dari wartawan, sepertinya aku tahu mesti menemui siapa untuk membahasnya :-)

Dipos di Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *