Membaca dan berdiskusi pada status teman di facebook, membaca bahwa majelis ulama memberi fatwa haram untuk mereka yang memilih untuk tidak memilih pada Pemilihan Umum [Pemilu], membuat aku berpikir.

Berpikir bahwa sebenarnya banyak yang mau ikut Pemilu. Masalahnya belum ada pilihan yang dianggap layak untuk dipilih. Berpikir bahwa ternyata label Haram bisa dilekatkan pada sesuatu yang tidak nyata atau tidak terlihat, atau untuk tidak melakukan sesuatu.

Karena aku termasuk kelompok yang belum bisa menentukan pilihan, maka aku pikir aku harus membuat semacam daftar yang harus dipenuhi oleh siapapun yang akan aku pilih kelak di Pemilu.

Daftar dari apa yang aku harapkan bisa diberikan oleh seorang calon anggota Badan Legislatif [calon] yang akan aku pilih pada Pemilihan Umum [Pemilu] nanti. Daftar mana yang kalau ada yang bisa memenuhinya akan aku pertimbangkan untuk mencontreng namanya pada kertas suara kelak. Kalau tidak ada yang bisa memenuhinya, mungkin memang lebih baik memanfaatkan hari libur Pemilunya saja untuk nonton tivi kabel, berkebun atau tidur seharian di rumah.

Sang calon, paling lama seminggu sebelum Pemilu harus mengumumkan daftar ini. Caranya, silahkan dipilih. Melalui koran berperedaran nasional, diselipkan diantara siaran sinetron yang memiliki rating paling tinggi saat ini, reality show paling digemari saat ini, atau melalui media lain yang dalam sekali tayang disaksikan sekaligus oleh jutaan orang. Syarat pengumuman ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari syarat yang aku tuntut. Jadi kalau daftarnya dibuat, terus kemudian hanya untuk konsumsi beberapa gelintir orang saja, aku lebih memilih untuk nonton tivi kabel, berkebun atau tidur seharian di rumah.

Calon harus mengumumkan :
Target Pekerjaan Seratus Hari
Pengumuman harus mencakup apa yang akan dikerjakan selama seratus hari pertama si calon, bila telah menjadi anggota Badan Legislatif [Baleg]. Tentu saja, pekerjaan yang diumumkan harus bisa terukur. Pekerjaan tidak termasuk, pindah ke rumah dinas, menjahit jas dan/atau safari baru, mencari mobil dinas baru, apalagi membeli mesin cuci baru. Meski terukur, pekerjaan pekerjaan tersebut hanya berakibat pada si calon dan keluarganya. Bukan pada pemilihnya.

Nilai Kekayaan
Yang harus diumumkan adalah berapa kekayaannya sekarang saat belum terpilih, serta kekayaannya kelak setelah berakhir masa jabatannya. Tidak peduli, masa jabatannya berakhir setelah lima tahun, atau kurang dari lima tahun karena dipecat dari keanggotaan Baleg. Idealnya, pengumuman ‘kekayaan kelak’ dilakukan setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi. Namun bila ada yang bisa melakukannya seminggu sebelum Pemilu, tentu akan lebih bagus buat calon pemilih untuk menilai kinerja si calon. Minimal kinerja dalam mengumpulkan kekayaan.

Berbadan Sehat
Berbadan sehat bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang biasa menjadi rujukan pemerintah. Berbadan sehat juga termasuk terbiasa hidup sehat. Terbiasa hidup sehat, bisa dengan tidur teratur misalnya. Jangan sampai, bila telah terpilih nanti, ruang sidang dipakai buat tidur. Atau juga sebaliknya, kamar tidur dipakai untuk rapat. Rapat dengan wanita lain yang bukan istrinya,misalnya.

Berbadan sehat juga termasuk pada apakah si calon memiliki ilmu olah kanuragan. Ini penting, agar petugas keamanan bisa mengantisipasi apabila saat sedang sidang, ada anggota Baleg yang mendadak mendatangi meja pimpinan lalu main jotos seenaknya kepada pimpinan sidang.

Berbadan sehat juga termasuk tidak ada kecenderungan jiwanya terganggu bila kelak tidak terpilih. Cukuplah sekali mengetahui ada calon pemimpin daerah yang berlari telanjang karena gagal dalam pilkada. Tentu saja kita tidak mau melihat ada ribuan orang yang melakukan aksi yang sama. Bisa masuk buku rekor dunia, negara ini.

Tidak Paham Teknologi
Secara tidak langsung masih terkait dengan alih fungsi kamar tidur sebagaimana disebutkan pada poin sebelumnya. Bukan apa-apa, capek-capek nyari gambar adegan mesum anggota Baleg, eh malah cuman setengah badan. Itupun masih dibantah dengan mengatakan bahwa saat itu difoto di kolam renang. Atau jangan sampai, niatnya bikin kenang-kenangan saat sedang bersama ‘artis’, malah mempertontonkan aurat yang ‘ukurannya gak seberapa’. Jadi lebih baik kalau mau menjadi anggota Baleg, gak perlu henpon berkamera atau memiliki kamera digital. Dengan demikian tidak banyak pemilih yang dikecewakan.

Memiliki Pengalaman Berorganisasi
Tujuannya adalah agar sang anggota, pada saat mengikuti sidang dan ditayangkan oleh televisi, beliau dapat berbahasa dengan baik. Dapat menyampaikan gagasan dengan terstruktur dan rapi. Hal ini penting, agar para pemilih tidak kecewa dan bingung. Apakah dulu memilih untuk anggota Baleg atau memilih untuk menjadi preman pasar.

Selain mengumumkan hal-hal tersebut, aku juga mensyaratkan sang calon anggota Baleg harus menandatangani surat pernyataan. Tidak perlulah diatas kertas bersegel atau bermeterai. Karena toh akan diumumkan sekaligus kepada jutaan orang. Juga, cukup diketik rapi atau tulisan tangan yang bisa dibaca. Pernyataan ini menyangkut :

Bersedia Mundur
Si calon harus bersedia mundur, apabila setelah diadakan evaluasi oleh pemilihnya, entah itu atas kinerja atau hal lain, ternyata sang calon dinilai dianggap tidak mampu oleh setengah plus satu dari suara yang dulu diperoleh si calon untuk lolos ke Senayan. Hal ini penting agar kelak tidak ada dalih, bahwa di negara ini tidak ada budaya mengundurkan diri.

Bersedia Tidak Punya Paspor
Bila saat ini si calon sudah memiliki paspor, silahkan dibatalkan. Bila belum, si calon tidak perlu membuat paspor selama menjadi anggota Baleg. Tujuannya adalah agar kelak,tidak bisa melakukan studi banding keluar negeri. Karena, daripada melakukan studi banding, lebih baik melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya dan melakukan pertemuan dengan mereka yang telah memilih.

Biasa Makan di Warteg dan Ngopi di Warkop
Dengan demikian, lobi politik tidak harus dilakukan di hotel berbintang atau di cafe ternama. Tujuannya tentu saja agar ada penghematan. Agar gaji sang anggota Baleg, dapat lebih berguna. Berguna buat partai, karena ada setoran khusus buat partai asalnya. Dan tentu saja berguna buat keluarga. Karena dengan jadwal rapat dan materi bahasan yang luar biasa banyak, gaji yang diterima saat ini pastilah tidak cukup. Apalagi bila harus dipotong biaya lobi lobi politik mahal.

Bersedia Melakukan Reboisasi dan Membersihkan Lingkungan
Pernyataan ini penting kepada calon Baleg yang selama kampanye telah melukai pepohonan saat menempel poster atau gambar kampanye di pohon. Menempel stiker di tembok atau tiang listrik atau memasang spanduk besar-besar di persimpangan jalan. Karena setelah kampanye berakhir, maka poster,stiker atau baliho akan segera menjadi sampah.

Sementara itu dulu syarat dari aku. Kalau nanti terpikir yang baru, aku janji akan update. Demikian juga, jika kalian yang membaca punya syarat lain, monggo ditambah. Jadi kalau ada calon yang bisa memenuhi syarat seperti ini, aku akan mempertimbangkan membatalkan nonton tivi kabel, berkebun atau tidur seharian di rumah pada saat Pemilu nanti.

gambar dari picture2blog

Yang tinggal atau akhir-akhir ini pernah ke Jakarta, tentu pernah melihat barisan rambu seperti gambar diatas. Rambu tersebut, biasanya diletakkan di jalur khusus yang hanya bisa dilewati oleh bis TransJakarta. Jalur khusus itu disebut busway atau kurang lebih berarti jalur bis. Jalur khusus ini dibangun diatas jalan yang sudah ada. Biasanya dibangun menempel dengan median [jalur tengah] jalan raya yang dilalui. Atau berada pada jalur paling kanan jalan. Pembedanya dengan jalan biasa adalah diantara busway dan jalan biasa diberi separator [pemisah] atau diwarnai berbeda dengan jalan raya biasa.

Meski disebut jalur bis, tidak semua bis bisa melintasinya. Karena jalur tersebut dibangun khusus untuk bis yang diperuntukkan untuk itu. Ya bis TransJakarta itu. Busway dan TransJakarta, dibangun khusus untuk menjadi angkutan cepat massal mengatasi kemacetan yang semakin hari semakin parah di Jakarta. Kalau ada bis selain TransJakarta yang melintas, bisa dipastikan akan kena sanksi oleh pihak yang berwajib. Bukan hanya bis biasa yang diharamkan melaluinya. Semua jenis kendaraan selain bis khusus yang disediakan untuk itu yang disebut TransJakarta. Jangankan bis. Seorang petinggi Republik ini bahkan sempat menjadi bulan-bulanan media saat satu kali, kendaraan dinasnya melintas busway dengan alasan kemacetan dan musti menghemat waktu mengejar sesuatu.

Namun pernahkah ada yang memperhatikan ketidakkonsistenan pemasang rambu itu? Baiklah, kita coba perhatikan dari kiri ke kanan gambar yang ada.

Disebelah kiri ada rambu lalu lintas dengan tanda seru dengan tulisan “Separator Busway” di bawahnya. Mungkin kurang lebih artinya, hati hati,lho…ada separator busway”. Rambu tersebut mengingatkan pengguna jalan raya untuk berhati-hati. Berhati-hati karena ada separator yang bisa setinggi kurang lebih sepuluh hingga duapuluh sentimeter diatas jalan raya. Yang bisa mencelakakan kendaraan yang melindasnya dalam kecepatan tinggi. Dalam konteks ini, aku berpikir tentulah yang dimaksud sebagai busway di rambu kiri itu adalah jalurnya. Jalur bis itu.

Namun coba perhatikan lagi, rambu disebelahnya. Rambu yang berada persis diatas jalur bis yang dibangun. Dibalik selubung, rambu tersebut adalah tanda dilarang masuk. Ditambah tulisan, Kecuali Busway. Sampai disini, kebingungan melanda. Benar kalau jalur itu tertutup dari kendaraan. Hanya bis TransJakarta yang bisa melintas diatas jalur tersebut. Makanya tanda dilarang masuk, harus dipasangkan dengan tulisan Kecuali Busway. Pembaca rambu, mustinya mahfum bahwa untuk jalur dibawah rambu itu, haram bagi kendaraan. Tdak haram bagi bbis khusus/b. Namun kenapa pula ditulis Kecuali Busway?

Masih ada hubungan dengan rambu, jalur dan bis khusus tersebut, karena biasanya dibangun ditengah kota, pemerintah daerah menetapkan beberapa bis umum sebagai pengumpan bagi bis khusus tersebut. Maksudnya, bis pengumpan ini menjadi bis penghubung daerah pinggiran Jakarta dengan halte bis khusus tadi. Mungkin supaya terkesan keren, gengsi penumpang bis tidak melorot, bis jenis ini diberi nama Feeder.

Beberapa pengembang perumahan yang berada di pinggir Jakarta, juga menyediakan fasilitas ini. Biasanya pengembang itu menyediakan bis khusus yang diberi nama kompleks perumahan asal, sebagai promosi. Jadi tidak menggunakan bis umum. Namun dua hari lalu aku menemukan ada iklan pengembang perumahan yang mencantumkan fasilitas tersebut. Namun dengan kata-kata, Tersedia Feader Busway. Kalau sudah begini, aku ingat satu jargon. Mau aksi malah bau terasi…..

Mereka yang mengikuti berita pasar modal satu semester terakhir, tentu kenal perusahaan yang bernama PT Bumi Resources Tbk. [BUMI]. Perusahaan milik keluarga Bakrie, taipan papan atas negeri ini. Kebetulan pula, salah satu pemiliknya menjadi menteri di kabinet Indonesia Bersatu yang sedang memerintah. Kepemilikan pada BUMI sempat membuat keluarga tersebut dinobatkan menjadi keluarga terkaya di Indonesia, versi sebuah majalah ekonomi.

Sebagai sebuah perusahaan, BUMI adalah fenomena. Betapa tidak, dari sebuah perusahaan kecil pemilik hotel, BUMI berubah menjadi salah satu pemilik tambang batubara terbesar di Indonesia. Dari perusahaan yang sahamnya dihargai puluhan Rupiah saja, menjadi perusahaan yang satu sahamnya dihargai delapan ribu Rupiah.

Fenomena tersebut membuat BUMI diminati oleh banyak investor. Banyak yang ingin ememilikinya. Begitu banyaknya, hingga saham ini sempat diberi julukan ‘saham sejuta umat’. Hingga ada yang bilang, tidak ada investor pasar modal yang tidak memiliki BUMI.

Namun fenomena itu mulai rontok sekitar satu semester terakhir. Dari delapan ribu rupiah, kini saham BUMI dihargai ratusan rupiah. Kejatuhan harganya mencengangkan banyak pihak, sebagaimana juga kenaikan harga pasca BUMI mengakuisisi dua perusahaan tambang pemilik lahan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Banyak investor dirugikan. Nilai kekayaan mereka merosot tajam.

Ditengarai semuanya berawal dari sikap manajemen BUMI yang kerap merancang dan melakukan aksi korporasi yang dianggap oleh pemegang saham sebagai ‘aksi aneh’. Aksi yang cenderung tidak mempertimbangkan kepentingan investor publik. Dan hal tersebut terjadi, bukan sekali dua. Investor pemegang saham BUMI memberi ‘hukuman’ dengan melakukan aksi jual saham tersebut di pasar. Tekanan jual ini semakin membuat harga BUMI terus menurun.

Seminggu terakhir, investor justru sudah memikirkan bentuk ‘hukuman’ lain kepada manajemen BUMI. Investor beramai ramai menggalang kekuatan. Mereka membentuk konsorsium yang disebut Kumpulan Investor Publik Saham BUMI [KIPS BUMI]. Tujuan konsorsium, salah satunya, memiliki cukup suara untuk melakukan ‘sesuatu’ pada Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]. Mereka berniat bisa mendudukkan perwakilannya pada jajaran manajemen BUMI. Agar rencana aksi korporasi manajemen bisa lebih dikontrol.

Kebetulan manajemen BUMI berencana untuk melakukan RUPS pada bulan Februari. Entah ada hubungan atau tidak, dua hari lalu RUPS tersebut dibatalkan. Seandainya pembatalan RUPS tersebut berhubungan dengan KIPS BUMI, terlihat bagaimana ‘kekuatan massa’ berhasil membuat manajemen BUMI menghitung ulang langkah yang akan dilakukannya. Setidaknya, dengan begini [sekali lagi, bila pembatalan RUPS tersebut berhubungan dengan KIPS BUMI], investor yang merupakan pemangku kepentingan [stake holder] atas BUMI telah berhasil.

Aku terpikir, seandainya apa yang dilakukan oleh KIPS BUMI, dilakukan oleh stake holder negeri pada ‘RUPS’ lima tahunan negeri bernama Republik Indonesia. Karena sejatinya posisi investor sebagai pemegang saham, sama saja dengan posisi rakyat dalam sebuah negara. Setiap kali ‘RUPS’, pemegang saham memberi kepercayaan pada manajemen untuk lima tahun berikutnya. Kalau dalam lima tahun terakhir manajemen menjalankan perusahaan dengan bagus, dia layak diberi kepercayaan kembali. Kalau tidak, dicarilah manajemen baru mengganti.

Namun, alih alih ‘menerima dividen’, modal yang disetor oleh pemegang saham [dalam bentuk pajak, gamblangnya] malah digunakan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi. Hampir setiap hari ada berita tentang manajer negara yang berhubungan dengan Komisi Pemberantas Korupsi. Pemegang saham dilupakan. Padahal pemegang saham sedang menghadapi banjir atau bencana alam lain, langkanya bahan bakar minyak atau tingginya harga bahan pokok.

Namun sepertinya, impianku tidak serta merta terwujud. Sebab, meski sama sama diatur oleh Undang Undang, hak suara dan kewajiban manajemen Perseroan Terbatas diatur dalam satu Undang Undang yang sama. Sementara hak pemegang saham serta kewajiban manajemen dalam konteks bernegara diatur dalam Undang Undang yang lebih rumit. Dan susahnya, Undang Undang itu dibuat oleh manajemen yang dipilih, yang hampir pasti mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya. Meski tetap, agar terkesan mulia, dilabeli dengan atas nama rakyat.

Seperti biasa hari Jumat, setelah menyantap jatah makan siang yang disediakan di kantin oleh perusahaan, aku nongkrong di sebuah kedai kopi yang terletak di lantai satu gedung dimana kantorku berada. Tujuannya, selain untuk bisa merokok sambil menyesap kopi, juga sekadar bersosialisasi dengan kolega sekantor sambil ngomong ngalor ngidul tentang apa saja. Tentu saja diselingi canda dan tawa.

Begitu juga siang ini. Saat pesananku datang, melintas di hadapanku tiga orang pengunjung. Seorang perempuan ditemani dua orang laki laki yang menenteng minuman dari kedai kopi lain. Kedai kopi yang terkenal dengan logo lingkaran hijaunya. Dan sepertinya sudah menjadi lebih dari gaya hidup daripada menjual produk dasarnya. Kenapa aku katakan seperti itu, karena akhir akhir ini sepertinya semakin banyak warga Jakarta, terutama di daerah perkantoran atau kawasan bisnis yang percaya diri kalau berjalan sambil menenteng cangkir kertas berlogo kedai kopi tersebut.

Kenapa aku bilang gaya hidup, begitulah kenyataannya. Orang tidak akan sepercaya diri itu menenteng minuman sambil jalan bila di cangkirnya tidak ada logo lingkaran hijau tersebut. Bahkan apabila cangkirnya terbuat dari bahan bukan kertas, sebagaimana layaknya tempat minum. Mungkin atas nama gaya hidup pulalah kedua lelaki yang melintas barusan masuk kedai kopi ini, bukan menenteng minuman dari kedai kopi yang dimasukinya.

Aku bukan sedang iri atau cemburu dengan mereka yang nyaman masuk kedai kopi ini dengan menenteng produk kedai lain. Jadi bukan karena sirik tanda tak mampu. Ibarat kata anak Medan, ”Berapalah kopi logo hijau itu. Aku bayar pakai selembar foto I Gusti Ngurah Rai, uangku masih ada kembalian” :-) . Dan yang terpenting, buatku belum ada kopi yang bisa mengalahkan nikmatnya kopi dari Simpang Limun di Medan sana dalam hal rasa. Makanya hingga saat sepuluh tahun lebih keberadaanku di ibukota ini, aku masih ‘mengimport’ langsung persediaan dirumah.

Buatku, masalahnya adalah soal etika. Sudah jamak diingatkan oleh pemilik tempat makan atau kedai kopi seperti ini, bahwa pengunjung diharapkan tidak membawa makanan dan/atau minuman dari luar. Sebuah himbauan yang wajar. Pemilik tempat makan atau minum tentu saja ingin penjualannya banyak. Itu sebabnya, mungkin di ruang kedai kopi ini merokok masih diperbolehkan. Sebab, sebagaimana aku dan teman temanku yang biasa ngumpul disini, kesempatan itulah yang kami cari yang tidak didapat oleh dua laki laki tadi apabila mereka belanja dan minum di kedai kopi logo hijau tersebut.

Kalau sudah begini, apa yang terpikir olehku adalah, dua orang laki laki tadi, bisa jadi bukan orang biasa di gedung ini. Mungkin mereka pekerja di perusahaan asing. Atau memiliki pendidikan, jabatan atau penghasilan lumayan tinggi. Meski begitu, mereka telah melupakan etika atas nama gaya hidup.